Poligami; Merusak Keharmonisan


Poligami; Merusak Keharmonisan | Syariat Islam membenarkan para suami untuk menikahi lebih dari 1 istri, mereka diizinkan menikahi 4 istri jika memiliki kesanggupan untuk itu. Dan para suami diperintahkan berlaku adil terhadap istri-istrinya, adil dalam masalah pembagian giliran dan nafkah.

Dan sebagaimana yang sudah dimaklumi bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi 9 wanita yang kemudian dikenal dengan sebutan Ummahatul Mukminin Radhiallahu ‘anhum. Rasulullah merupakan contoh terbaik dalam hal berlaku adil kepada para istri, dalam hal pembagian giliran ataupun urusan lainnya. ‘Aisyah Radhiallahu anha pernah mengungkapkan:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ إِذَا أَرَادَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ, فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَهُ, وَكَانَ يُقَسِّمُ لِكُلِّ امْرَأَةٍ مِنْهُنَّ يَوْمَهَا وَلَيْلَتَهَا

Setiap kali Rasulullah Shallallahu لlaihi wa sallam hendak melakukan lawatan, beliau selalu mengundi para istri. Bagi nan terpilih akan menyertai beliau dalam lawatan tersebut. Beliau membagi giliran bagi setiap istri masing-masing sehari semalam. [HR Muslim]

Riwayat Anas berikut ini memaparkan kepada kita ini salah 1 bentuk keadilan beliau kepada para istri. Anas Radhiyallahu anhu menceritakan:

كَانَ لِلنَّبِيِّ تِسْعُ نِسْوَةٍ, فَكَانَ إِذَا قَسَّمَ بَيْنَهُنَّ لاَ يَنْتَمِي إِلَى المَرْأَةِ الأُوْلَى إِلاَّ فِي تِسْعٍ, فَكُنَّ يَجْتَمِعْنَ كُلَّ لَيْلَةٍ فِي بَيْتِ الَّتِي يَأْتِيْهَا, فَكَانَ فِي بَيْتِ عَائِشَةَ, فَجَاءَتْ زَيْنَبُ فَمَدَّ يَدَهُ إِلَيْهَا فَقَالَتْ عَائِشَةُ: هَذِهِ زَيْنَبُ فَكَفَّ النَّبِيُ يَدَهُ…”

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mempunyai 9 orang istri. Apabila beliau telah membagi giliran bagi para istri, beliau hanya bermalam di rumah istri yang tiba masa gilirannya. Biasanya para Ummahaatul Mukminin berkumpul setiap malam di rumah tempat beliau bermalam.

Pada suatu malam, mereka berkumpul di rumah ‘Aiysah Radhiallahu ‘anha nan sedang tiba masa gilirannya. Rasulullah mengulurkan tangannya kepada Zaenab Radhiallahu ‘anha yang hadir ketika itu. ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha berkata: “Itu Zaenab ” Beliau segera menarik tangannya kembali. [Muttafaqun ‘alaihi]

Begitulah keadilan nan dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu لlaihi wa sallam. Namun sekarang ini masih ada kita ini temui para suami nan melakukan sunnah ta’addud (poligami) yang mengabaikan hak salah satu istrinya. Bahkan tragisnya berakhir pada penyia-nyiaan hak salah 1 istrinya, apakah itu istri yang pertama ataupun nan kedua. Karena dalam pandangan syariat tak ada bedanya kedudukan istri pertama dengan istri kedua, ketiga ataupun keempat.

Hendaklah para suami yang melaksanakan sunnah ta’addud hendaklah meneladani Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam bersikap adil terhadap para istri dan dalam memenuhi hak istri-istrinya. Sehingga sunnah ta’addud ini tak menjadi momok dalam rumah tangga yang kerap kali diasumsikan bakal merampas keharmonisan rumah tangga.

Asumsi seperti itu telah dibantah oleh Rasulullah Shallallahu لlaihi wa sallam, beliau membuktikan bahwa banyak istri itu tidaklah mengurangi keharmonisan rumah tangga.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel