Sistim Peradilan Nasional Dan Komponennya


Sistim Peradilan Nasional Dan Komponennya | Sistim Peradilan Nasioanl diartikan sebagai suatu keseluruhan kompenen Peradilan Nasioanal yang meliputi pihak-pihak dalam proses peradilan, Hirerki Peradilan, maupun aspek-aspek yang bersifat procedural dan saling berkaitan sedemkian rupa, sehingga terwujut kwadilan hukum.

Untuk mewujutkan tujuanya, seluruh komponen dalam system peradilan harus berfungsi dengan baik , adapun komponen tersebut meliputi :

1. Materi Hukum Marterial dan Formal (Hukum Acara)

Hukum material adalah hukum yang berisi tentang perintah dan larangan,. Sedangkan hukum formal adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan mempertahankan hukum material.

2. Prosedur Peradilan (Komponen yang bersifat Prosedural)

Yaitu bagaimana proses pengajuan perkara mulai dari penyelidikan-penyelidikan penuntutan sampai pada pemeriksaan di siding pengadilan. Prosedur pengadilan yang berlaku meliputi :
  • Penyelidikan
  • Penyidikan
  • Penuntutan
  • Mengadili

Secara umum peranan lembaga peradilan adalah menerima, memaksa, dan sekaligus memutuskan suatu perkara di sidang pengadilan dalam rangka untuk menegakkan hukum dan keadilan.

3. Budaya Hukum

Komponen yang sangat penting dan menentukan tegaknya keadilan adalah kesadaran hokum

4. Hierarki Kelembagaan Peradilan

Susunan lembaga perradilan yang secara hierarki memiliki fungsi dan kewenangan peradilan masing-masing.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel